WARTA PAROKI

Hukum Gereja Katolik

JagoKomSos.Org – Sabtu, 17 Juni 2023, Tim Pelayanan Katekis dan Pemandu Lingkungan Paroki Santo Yusup Ambarawa mengadakan kegiatan Rekoleksi Katekis Muda dengan materi utama Hukum Gereja Katolik. Rekoleksi sebagai bagian dari kaderisasi katekis ini adalah lanjutan dari kelima rekoleksi yang telah diadakan sebelumnya.

Sebanyak 26 peserta yang tergabung dalam calon-calon Katekis Muda Paroki Santo Yusup Ambarawa mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sejak hari Sabtu (17 Juni 2023) hingga Minggu (18 Juni 2023) di Rumah Retret Wisma Syalom Bandungan. Materi rekoleksi disampaikan oleh Romo Silvester Susianto Budi, MSF.

Secara khusus rekoleksi kali ini membahas perihal Kitab Hukum Kanonik yang menyangkut seluruh aspek hidup gereja, termasuk di dalamnya penghayatan, pelaksanaan dan pelayanan Sakramen-Sakramen.

“Seringkali kita memahami Kitab Hukum Kanonik hanyalah mengatur tentang Perkawinan Katolik saja. Pandangan ini tidaklah tepat. Kitab Hukum Kanonik juga menyangkut keenam Sakramen yang lain, yaitu Sakramen Baptis, Sakramen Pengampunan Dosa, Sakramen Ekaristi, Sakramen Penguatan, Sakramen Imamat dan Sakramen Pengurapan Orang Sakit.” papar Romo Silvester Susianto Budi, MSF atau yang lebih akrab disapa Romo Peter.

Sangat menarik ketika materi yang cukup berat sekaligus paling sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di tengah umat Katolik ini disampaikan lewat metode tanya jawab. Dalam tiap paparan Sakramen yang disampaikan oleh Romo Peter, peserta begitu antusias menanyakan kasus demi kasus yang banyak terjadi di sekitarnya. Romo sendiri tidak serta-merta menjawab namun mengajak masing-masing peserta untuk merenungkan terlebih dahulu jawabannya. Beragam jawaban ya dan tidak bermunculan di antara peserta, pada akhirnya, Romo Peter baru menunjukkan jawab dan kebenaran termasuk aturan-aturan hukum yang berlaku di Gereja Katolik.

Berbagai pertanyaan sederhana namun cukup membingungkan dan seringkali terjadi di tengah umat yang berhubungan dengan Sakramen dijelaskan dengan begitu gamblang dan jelas.

“Apakah seorang anak yang lahir dalam sebuah perkawinan yang tidak sah boleh dibaptis secara Katolik?” salah satu contoh pertanyaan yang sering ditanyakan.

“Boleh! jawab Romo Peter dengan tegas seraya dilanjutkan dengan keterangan, “Anak tersebut boleh dibaptis secara Katolik jika mendapat izin dari orang tua atau walinya dan ada jaminan bahwa anak tersebut akan dididik dalam agama Katolik.”

“Dimana Sakramen Tobat dilakukan? Dalam keadaan biasa, Sakramen Tobat dilakukan di kamar pengakuan, sedangkan karena alasan yang wajar, Sakramen Tobat dapat dilakukan di sebuah tempat yang layak.”

“Apa bedanya Sakramen Penguatan dan Sakramen Krisma? Istilah Sakramen Penguatan dan Krisma hanya beda istilah saja. Tetapi sebenarnya yang lebih tepat adalah Sakramen Penguatan, karena kata ‘krisma’ lebih menunjuk pada minyak yang digunakan yaitu Minyak Krisma.”

“Apakah roti dan anggur boleh diganti dengan bahan lain dalam Perayaan Ekaristi? Adalah sama sekali tidak boleh mengganti bahan Perayaan Ekaristi dengan bahan yang lain. Penggantian tersebut menyebabkan Perayaan Ekaristi yang dirayakan tidak sah. Jika salah satu bahan tersebut tidak ada (entah roti atau anggur), jangan dirayakan Perayaan Ekaristi, dalam kondisi dan dengan alasan apapun.”

Baca juga : Kaderisasi Katekis Muda Tahap IV

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari JagoKomsos.Org

Mari bergabung di Grup dan Chanel Telegram “JAGO KOMSOS“, caranya klik link https://t.me/jagokomsos kemudian join. Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *